Layanan
Mutu Layanan
Komitmen pada Mutu Layanan dalam Persiapan Pekerja Unggul
Daftar TUK
DAFTAR TUK
Uji Kompetensi | TUK |
---|---|
Pembangkitan | Institut Teknologi PLN Menara PLN, Jl. Lkr. Luar Barat, RT.1/RW.1, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1175 |
Distribusi | Institut Teknologi PLN Menara PLN, Jl. Lkr. Luar Barat, RT.1/RW.1, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1175 |
Instalasi Pemanfaatan | Institut Teknologi PLN Menara PLN, Jl. Lkr. Luar Barat, RT.1/RW.1, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1175 |
Instalasi Pemanfaatan | PT Kita Unggul Bersama, Ruko Melati Mas Square Blok A1 No. 20, Jl. Raya Serpong, Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310 |
BIDANG KOMPETENSI
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Distribusi Tenaga Listrik
- Pembangunan dan Pemasangan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Konsultansi dan Perencanaan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Pembangunan dan Pemasangan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Konsultansi dan Perencanaan
Pembangkit Tenaga Listrik
- Pembangunan dan Pemasangan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Konsultansi dan Perencanaan
Proses Sertifikasi
Jalan Menuju Pengakuan Kompetensi dalam Ketenagalistrikan
Kami menghadirkan sistem sertifikasi yang ketat dan terpercaya untuk mengukur dan mengakui kompetensi Anda dalam berbagai bidang ketenagalistrikan. Dengan bimbingan ahli kami dan program pelatihan berkualitas tinggi, Anda akan siap menghadapi ujian sertifikasi dengan keyakinan.
Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai dengan standar industri, membantu Anda mencapai prestasi tertinggi dalam karier Anda. Kami yakin bahwa melalui proses sertifikasi kami, Anda akan mendapatkan pengakuan yang pantas atas keterampilan dan pengetahuan Anda dalam industri ketenagalistrikan.
Tenaga Teknik/Penguji
Tim Ahli & Penguji Berkualitas Tinggi dalam Industri Ketenagalistrikan
Bidang | Nama | Okupasi | No Sertifikat | Jabatan |
---|---|---|---|---|
Pembangkitan | Ir Munir Ahmad | Asesor Kompetensi Utama Pembangikit Tenaga Listrik | XXXX.1.00.P097.09.2023 | Penanggung Jawab Teknik |
Distribusi | Ir Munir Ahmad | Asesor Kompetensi Utama Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.1.00.D097.09.2023 | Penanggung Jawab Teknik |
Instalasi Pemanfaatan | Ir Munir Ahmad | Asesor Kompetensi Utama Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik | XXXX.1.00.M097.09.2023 | Penanggung Jawab Teknik |
Pembangkitan | Luthfy Triheru | Asesor Kompetensi Madya Pembangkit Tenaga Listrik | XXXX.1.00.P096.10.2021 | Tenaga Teknik |
Instalasi Pemanfaatan | Rudy Trijanto N | Asesor Kompetensi Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik | XXXX.1.00.M095.05.2024 | Tenaga Teknik |
Pembangkit | Rudy Trijanto N | Asesor Kompetensi Mudah Pembangkit Tenaga Listrik | XXXX.1.00.P095.02.2021 | Tenaga Teknik |
Instalasi Pemanfaatan | Purnomo Willy Budi | Asesor Kompetensi Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik | XXXX.0.00.M095.10.2021 | Tenaga Teknik |
Distribusi | H Tri Prantoro | Asesor Kompetensi Muda Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.1.00.D095.01.2024 | Tenaga Teknik |
Pembangkit | Victor Sitorus | Asesor Kompetensi Muda Pembangkit Tenaga Listrik | XXXX.0.00.P095.06.2022 | Tenaga Teknik |
Distribusi | Luthfy Triheru | Asesor Kompetensi Muda Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.0.00.D095.11.2020 | Tenaga Teknik |
Pemanfaatan | Luthfy Triheru | Asesor Kompetensi Muda Pemanfaatan Tenaga Listrik | XXXX.0.00.M095.11.2020 | Tenaga Teknik |
Distribusi | Sandika Aflianto | Asesor Kompetensi Muda Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.0.00.D095.07.2022 | Tenaga Teknik |
Distribusi | Dewi Hermawati Setiani | Asesor Kompetensi Muda Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.0.00.D095.12.2022 | Tenaga Teknik |
Distribusi | Fransisca Kolomdam | Asesor Kompetensi Muda Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.0.00.D095.12.2022 | Tenaga Teknik |
Distribusi | Purnomo Willy Budi | Asesor Kompetensi Madya Distribusi Tenaga Listrik | XXXX.0.00.D096.08.2023 | Tenaga Teknik |
Keluhan & Banding
Meningkatkan Layanan Melalui Umpan Balik Anda
Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas, dan itulah sebabnya kami menyediakan saluran keluhan yang efisien. Kami menyambut masukan, pertanyaan, atau keluhan dari semua pihak yang terlibat dalam layanan kami. Tim kami akan mengatasi setiap keluhan dengan serius dan secara adil.
Kami percaya bahwa ini adalah cara untuk terus meningkatkan layanan kami dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pelanggan, peserta pelatihan, dan mitra kami
Syarat Uji Kompetensi
Langkah Mudah Untuk Mendapatkan Sertifikasi Profesional
Permohonan Perorangan
- WNI / WNA yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan,
- Pasfoto warna berlatar belang merah 3x4 cm, 2 lembar,
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijasah terakhir,
- Daftar Riwayat Hidup, Format PP-1.2,
- Okupasi Jabatan, Format PP-1.3,
- Penilaian mandiri, Format PP-1.4
Permohonan Institusi
Dalam pelaksana uji disampaiakan melalui Surat Permohonan dari Institusi dengan Format PI-1.1 ditujukan kepada PT KITA UNGGUL BERSAMA dengan melampirkan:
- Pasfoto warna berlatar belang merah 3x4 cm,2 lembar,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Ijasah terahkir,
- Daftar Riwayat Hidup, Format PI-1.2,
- Okupasi Jabatan, Format PI-1.3,
- Penilaian mandiri, Format PI-1.4.
Informasi Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Kompetensi
Dalam era profesional saat ini, memiliki sertifikat kompetensi adalah kunci untuk validasi dan pengakuan keahlian Anda. Namun, bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja persyaratan yang diperlukan?
PROSEDUR KELUHAN
Penanganan Keluhan Ganti Rugi
1. Ruang Lingkup
Menerima dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan pelanggan dan pemberian ganti rugi.
2. Referensi
- Peraturan Menteri ESDM No 6 tahun 2021 Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
- Keputusan Menteri ESDM No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 217.K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan.
3. Personil Pelaksana
- Manajer Sertifikasi.
- Penanggung Jawab Teknik terkait.
- Asesor terkait
- Administratur
4. Pengertian Keluhan
Yang dimaksud keluhan di sini adalah keluhan terhadap pelayanan PT Kita Unggul Bersama yang diterima oleh pelanggan atau pengguna jasa.
Keluhan yang diajukan tidak terkait dengan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi. Pengaduan atas Hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi diatur tersendiri dalam Proses Banding sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan no 217.K/24.DJL.4/2018 atau aturan penggantinya.
5. Proses Penanganan Pengaduan
Penerimaan Pengaduan
Pelaksana : Admin
Menerima pengaduan pelanggan melalui surat, telepon, email.
Pembukuan Pengaduan
Pelaksana : Admin
Mencatat pada buku pengaduan.
Penelitian Pengaduan
Pelaksana : Manajer Operasi
Meneliti pengaduan yang diterima, apakah tenyang pelayanan atau proses uji sertifikasi kompetensi, diteruskan kepada penanggung jawab teknik digolongkan sebagai proses banding.
Penelitian Pengaduan
Pelaksana : Manajer Operasi
Meneliti pengaduan yang diterima, apakah tenyang pelayanan atau proses uji sertifikasi kompetensi, diteruskan kepada penanggung jawab teknik digolongkan sebagai proses banding.
Pemeriksaan Pengaduan
Pelaksana : Manajer Operasi
Pemeriksaan pengaduan yang terkait dengan pengaduan yang terkait dengan pelayanan, akan diteliti lebih lanjut penyebab dan permasalahannya.
Pembuatan Laporan
Pelaksana : Manajer Operasi
Berdasarkan pemeriksaan pengaduan, dibuat laporan kepada direktur utama untuk tindak lanjut.
Tindak Lanjut
Pelaksana : Direktur Utama
Direktur utama meminta manajer terkait untuk pelaksanaan tindak lanjut.
Laporan Tindak Lanjut
Pelaksana : Manajer Terkait
Manajer terkait menyampaikan laporan tindak lanjut.
Penjelasan Kepada Pelanggan
Pelaksana : Manajer Terkait dan Dirut
Membuat surat jawaban kepada pelanggan yang berisi penjelasan penyelesaian pengaduannya.
Mengirim Surat Penjelasan
Pelaksana : Admin
Surat penjelasan dikirim oleh admin kantor
Selesai
Pelaksana : Pelanggan
6. Penetapan Ganti Rugi
Apabila pada proses pemeriksaan didapati kerugian material milik pelanggan yang mengadu, ganti rugi ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan nilai maksimum 20% (dua puluh persen) dari yang ditanggung oleh pelanggan.